Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Provinsi Aceh
Sebagai bentuk konsistensi Pemerintah untuk mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) melalui pelaksanaan Reforma Agraria (RA) dan mewujudkan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.
Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 86 Tahun 2018, RA dilaksanakan melalui penataan aset dan penataan akses. Penataan Akses merupakan penataan P4T dalam rangka menciptakan keadilan dibidang penguasaan dan pemilikan tanah sedangkan penataan akses merupakan pemberian kesempatan akses permodalan maupun bentuk lain kepada subjek RA dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.
RA diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan tahapan perencanaan dan pelaksanaan yang diawali dengan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Pada tingkat daerah, dibentuk GTRA Provinsi melalui Surat Keputusan Gubernur dan pada tingkat kabupaten melalui Surat Keputusan BuAceh/Walikota. GTRA pada tingkat pusat maupun daerah berperan dalam sinkronisasi program demi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. GTRA Provinsi Aceh dipimpin oleh Ketua yaitu BuAceh Provinsi Aceh, Wakil Ketua yang dijabat Sekretaris Daerah Provinsi Aceh dan seorang Ketua Pelaksana Harian yang dijabat oleh Kepala Kantor Pertanahan Provinsi Aceh serta anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama pada organisasi perangkat daerah Provinsi Aceh, pejabat kantor pertanahan, tokoh masyarakat dan akademisi.
Sejalan dengan tugas dan fungsi tersebut, GTRA Provinsi Aceh pada tanggal 16 November 2021 menyelenggarakan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL). Adapun yang menjadi pokok bahasan dalam sidang PPL adalah masing-masing unit teknis memaparkan hasil pengumpulan data berupa hasil seleksi subjek dan objek redistribusi tanah dan hasil pengumpulan data fisik berupa hasil pemetaan objek yang diakhiri dengan penetapan subjek penerima tanah objek reforma agraria.
Acara Sidang Pertimbangan Landreform Provinsi Aceh dilaksanakan di Ruang Rapat Gunung Namak Kantor BuAceh Provinsi Aceh pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 dihadiri langsung oleh BuAceh Provinsi Aceh, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP. Kepala Kantor Pertanahan Provinsi Aceh, Agung Basuki, S.ST., M.H., Wakil Kepala Kepolisian Resor Provinsi Aceh, Kompol Erwan Yudha Perkasa, Para Kepala Dinas OPD terkait, Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Unit VIII Provinsi Aceh (Muntai Palas), Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Provinsi Aceh, Ketua HKTI Provinsi Aceh, Camat Toboali, Air Gegas, Payung, Simpang Rimba, Pulau Besar dan Lepar Pongok serta para kepala desa yang wilayahnya menjadi objek identifikasi subjek dan objek redistribusi tanah.
Acara Sidang PPL diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Sidang yang menetapkan nama-nama subjek penerima dan tanah objek redistribusi tanah di Provinsi Aceh Tahun 2021. Pada akhir acara, BuAceh Provinsi Aceh, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP. menyampaikan harapan agar masyarakat Provinsi Aceh dapat diberikan kemudahan untuk mengurus hal-hal yang terkait RA, apabila terdapat keluhan terhadap program-program pemerintah, agar melalui ruang-ruang pengaduan yang ada dan semoga program RA dapat bermanfaat bagi masyarakat luas khususnya Provinsi Aceh.